Pakar PBB Kecam AS yang Cabut Bantuan Hukum bagi Anak Migran Tanpa Pendamping

Pakar HAM PBB mengecam keputusan pemerintahan Donald Trump yang mencabut bantuan hukum bagi anak-anak migran tanpa pendamping di AS. (Anadolu Agency)

Pakar PBB Kecam AS yang Cabut Bantuan Hukum bagi Anak Migran Tanpa Pendamping

Muhammad Reyhansyah • 28 January 2026 13:00

New York: Para pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa, 27 Januari 2026, mengecam keputusan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mencabut bantuan hukum bagi anak-anak migran tanpa pendamping dalam proses imigrasi di AS.

Kecaman tersebut disampaikan beberapa hari setelah Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mendesak pemerintahan Trump agar memastikan kebijakan migrasi yang diterapkan tetap menghormati hak individu serta hukum internasional.

“Menolak hak anak atas perwakilan hukum dan memaksa mereka menghadapi proses imigrasi yang kompleks tanpa penasihat hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak,” ujar para pakar independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB, seperti dikutip AsiaOne, Rabu, 28 Januari 2026.

Pemerintah AS menepis kritik tersebut. Gedung Putih menyatakan telah berupaya melacak anak-anak yang, menurut klaim mereka, diselundupkan ke Amerika Serikat pada masa pemerintahan sebelumnya, meski tidak merinci kasus-kasus spesifik.

“Tidak ada yang benar-benar menganggap PBB serius karena bias ekstrem dan kemarahan selektif mereka. Seharusnya mereka memuji pemerintahan ini karena melindungi anak-anak, bukan menyebarkan kebohongan tentang kebijakan kami,” kata juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson.

Pada Februari lalu, Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat memerintahkan penyedia layanan hukum yang mendampingi anak-anak migran untuk menghentikan pekerjaan mereka dan memutus pendanaan. Para penyedia layanan kemudian menggugat kebijakan tersebut, dan seorang hakim federal untuk sementara memulihkan pendanaan program tersebut.

Pencabutan bantuan hukum ini berlangsung di tengah pengetatan kebijakan imigrasi pemerintahan Trump, termasuk upaya mendeportasi ratusan ribu anak migran yang memasuki Amerika Serikat tanpa orang tua atau wali sah.

Para pakar PBB menilai langkah deportasi tersebut melanggar hukum serta bertentangan dengan hukum HAM internasional yang melarang pemulangan kelompok rentan, termasuk anak-anak yang berisiko menjadi korban perdagangan manusia. Mereka juga mengecam tawaran pemerintah AS sebesar US$2.500 kepada anak-anak migran tanpa pendamping agar secara sukarela meninggalkan Amerika Serikat.

“Prosedur peradilan yang sensitif terhadap kepentingan anak harus dijamin dalam seluruh proses imigrasi dan suaka yang melibatkan anak-anak,” ujar para pakar, seraya menambahkan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan pemerintah AS mengenai isu tersebut.

Berdasarkan data pemerintah, lebih dari 600.000 anak migran telah menyeberangi perbatasan Amerika Serikat–Meksiko tanpa orang tua atau wali hukum sejak 2019.

Baca juga:  Menteri Keamanan AS Klaim Lebih dari 10.000 Migran Ditangkap di Minneapolis

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)