Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama BEI. Foto: YouTube Metro TV.
OJK Tegaskan Dirut BEI Mundur Tanpa Intervensi Pemerintah
Ade Hapsari Lestarini • 30 January 2026 18:15
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dilakukan tanpa adanya tekanan dari pemerintah ataupun pihak mana pun.
"Nggak, nggak ada (desakan dari pemerintah). Ini memang tanggung jawab yang juga moril. Nggak ada sama sekali, saya jamin itu, nggak ada," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi seusai Konferensi Pers di Gedung BEI Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam konferensi pers, Inarno mengungkapkan OJK menghormati langkah yang diambil oleh manajemen BEI.
"Kami, OJK menghargai keputusan Bapak Iman Rahman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan tersebut kami pandang sebagai bentuk tanda moral terhadap kondisi saat ini," ujar Inarno.
.jpg)
Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI
Tak menganggu kelangsungan operasional BEI
OJK memastikan pengunduran diri Direktur Utama BEI tidak akan mengganggu kelangsungan operasional BEI, dan memastikan seluruh aktivitas pasar modal Indonesia tetap berjalan normal.
"OJK memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, hingga kustodian," ujar Inarno.
Inarno mengatakan, untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas operasional, OJK akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BEI sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dan juga prosedur yang berlaku, OJK akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan pengambilan keputusan strategis serta stabilitas operasional," ujar Inarno.
OJK menyatakan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) BEI akan dipilih dari jajaran direksi BEI yang tengah menjabat saat ini (existing).
"Kalau itu memang dari direksi, kan itu mekanisme rutin atau reguler ya. Pada saat Dirut tidak ada, tentu dari salah satu Direktur akan diangkat, dan menjadi pejabat sementara," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.