Ribuan WNI yang terjerat online scam di Kamboja dipulangkan ke Indonesia. (KBRI Phnom Penh)
KBRI Phnom Penh Catat 2.887 WNI Minta Dipulangkan ke Indonesia
Willy Haryono • 1 February 2026 08:47
Phnom Penh: Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat sindikat penipuan daring (online scam) dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh terus bertambah. Sejak 16 Januari hingga 31 Januari 2026 pukul 17.00 waktu setempat, tercatat sebanyak 2.887 WNI datang langsung ke KBRI untuk meminta fasilitasi pemulangan ke Indonesia.
Di tengah lonjakan laporan tersebut serta berkembangnya polemik di dalam negeri terkait status hukum para WNI, KBRI Phnom Penh menegaskan fokus utama seluruh perwakilan RI di luar negeri, yakni memberikan bantuan dan pelindungan bagi WNI yang membutuhkan.
Pada saat yang sama, KBRI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Indonesia, termasuk instansi penegak hukum, guna membahas tindak lanjut yang diperlukan setelah para WNI tiba di tanah air.
Dalam keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu, 31 Januari 2026, mayoritas WNI yang melapor saat ini mencari penginapan secara mandiri di guest house atau hotel sambil menunggu proses deportasi. Namun, lebih dari 900 WNI lainnya masih berada di penampungan sementara yang dikoordinasikan oleh KBRI Phnom Penh bersama otoritas setempat.
Di penampungan tersebut, KBRI memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar para WNI, terutama makanan dan minuman.
“KBRI berupaya memastikan kebutuhan dasar WNI terpenuhi selama menunggu proses kepulangan ke Indonesia,” ujar Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.
Dengan dukungan tim perbantuan teknis dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, proses asesmen laporan WNI dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terus ditingkatkan dan dipercepat. Upaya ini dilakukan agar WNI yang tidak memiliki paspor dapat segera kembali ke Indonesia dengan dokumen perjalanan baru dalam waktu dekat.
Tingginya Angka WNI
KBRI juga secara intensif berkoordinasi dengan otoritas imigrasi setempat untuk memperoleh izin keluar wilayah Kamboja serta keringanan denda keimigrasian bagi para WNI.Pada 30 Januari 2026, sebanyak 36 WNI telah dipulangkan ke Indonesia. Selanjutnya, pada 31 Januari 2026, dijadwalkan kepulangan 30 WNI lainnya. KBRI berharap jumlah WNI yang kembali ke tanah air akan terus bertambah.
Selain itu, KBRI juga mendorong WNI yang memiliki dokumen lengkap dan tidak menghadapi kendala keimigrasian untuk segera pulang secara mandiri. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan jumlah WNI yang telah kembali ke Indonesia sebenarnya lebih besar dari data yang tercatat melalui fasilitasi KBRI.
“Saat ini memang jumlah WNI yang melapor ke KBRI lebih besar dibandingkan dengan jumlah yang telah pulang,” ujar Dubes RI. Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penampungan sementara mengalami kelebihan kapasitas.
Dalam situasi tersebut, KBRI mengimbau seluruh WNI di penampungan sementara untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, termasuk tidak merokok di area penampungan serta menjaga kebersihan bersama. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran penyakit yang dapat memperumit proses penanganan dan pemulangan WNI.

Baca juga: Kemenlu RI Fasilitasi Pemulangan 36 WNI Korban Online Scam dari Kamboja