Penerima bantuan pangan beras. Foto: dok Metrotvnews.com
33,2 Juta Keluarga Dapat Bansos Beras September 2026, Ini Kriteria Penerimanya
Husen Miftahudin • 15 September 2026 14:50
Jakarta: Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 33.244.408 keluarga pada September 2026. Bantuan tahap kedua ini mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September, masing-masing 10 kilogram beras per bulan.
Penerima bantuan merupakan keluarga desil 1-4 berdasarkan data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 tahun 2026, atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
Siapa penerima bansos beras?
Penerima bantuan beras ditetapkan berdasarkan desil kesejahteraan keluarga. Berikut rinciannya:
- Desil 1: 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
- Desil 2-4: kelompok berikutnya hingga mencakup 40 persen terbawah.
- Desil 10: 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
- Penetapan penerima menggunakan DTSEN versi 3 tahun 2026.
Cara cek penerima bansos beras
Masyarakat bisa cek data penerima melalui laman Cek Bansos Kemensos menggunakan NIK sesuai KTP. Caranya:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK 16 digit.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik “CARI DATA”
- Sistem akan menampilkan data penerima yang tercatat berdasarkan DTSEN.
Namun, terdaftar sebagai penerima belum berarti bantuan sudah diterima. Cek Bansos hanya menunjukkan status penerima, sedangkan penyaluran beras perlu dikonfirmasi di lapangan.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Berapa beras yang diterima?
Setiap keluarga mendapat 10 kilogram beras per bulan. Karena bantuan tahap kedua mencakup tiga bulan, total alokasinya mencapai 30 kilogram per keluarga.
Penyaluran bantuan dapat dilakukan sekaligus atau secara rapel. Beras berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan disalurkan Perum Bulog atas penugasan Bapanas.
Data penerima juga dapat diperbarui mengikuti perubahan kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Data tersebut selanjutnya dapat dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS). (Hasri Khairunnisa)