Editorial MI: Bukan Ajang Berebut Wewenang

Ilustrasi HAM. Dok. MI

Editorial MI: Bukan Ajang Berebut Wewenang

Media Indonesia • 3 June 2026 06:11

REVISI Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) merupakan momentum penguatan perlindungan hak asasi manusia sekaligus memastikan kehadiran negara dalam perlindungan hak warga negara.

Selain memperkuat promosi, revisi itu juga memuat poin-poin perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.

Sayangnya, perdebatan yang mengemuka belakangan justru bergerak ke arah yang berbeda. Revisi UU HAM mulai dibayangi oleh kesan adanya perebutan kewenangan antara Kementerian HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Di tengah fokus utama dari pembaruan hukum ini yang mestinya diletakkan pada pemenuhan hak-hak masyarakat luas, substansi perubahan undang-undang malah menyempit pada urusan ego sektoral.

Dari draf yang diterbitkan, pemerintah melalui Kementerian HAM yang menjadi inisiator dalam revisi UU HAM mencoba mengalihkan sejumlah mandat yang selama ini dipikul Komnas HAM.

Komnas HAM tentu bereaksi atas terbitnya draf tersebut, dengan menyebut revisi UU HAM berpotensi menjadi puncak dari upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi lembaga yang lahir sebagai mandat reformasi tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketentuan yang mengharuskan hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM.

Di atas kertas, mekanisme ini mungkin terlihat sebagai bentuk koordinasi. Akan tetapi, jika tidak dirancang secara hati-hati, aturan tersebut dapat menggeser posisi Komnas HAM dari lembaga pengawas independen menjadi bagian dari rantai birokrasi pemerintah yang justru menjadi objek pengawasannya.

Ilustrasi. Dok Medcom

Baca Juga: 

Revisi UU HAM Harus Perkuat Independensi Lembaga

Logikanya sederhana. Pengawas yang efektif harus memiliki jarak yang cukup dari pihak yang diawasi. Ketika jarak itu dipersempit melalui mekanisme administratif yang berlebihan, independensi pengawasan berpotensi terkikis.

Padahal, salah satu alasan utama lahirnya Komnas HAM ialah untuk memberikan penilaian yang objektif dan bebas dari kepentingan politik maupun birokrasi.

Kekhawatiran Komnas HAM terhadap sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU HAM tidak boleh dipandang sebagai sekadar upaya mempertahankan wilayah kekuasaan institusional. Yang dipertaruhkan sesungguhnya ialah independensi lembaga yang selama ini menjadi salah satu pilar pengawasan HAM di Indonesia.

Lahirnya Kementerian HAM mestinya dapat saling melengkapi amanat dan kerja yang selama ini telah dilakukan oleh Komnas HAM untuk memperkuat sistem perlindungan HAM. Hubungan keduanya mestinya dibangun di atas prinsip kemitraan, bukan subordinasi.

Situasi semacam ini jelas patut disayangkan. Sebab, ketika energi habis untuk memperdebatkan batas-batas kewenangan lembaga negara, substansi perlindungan HAM justru berisiko terpinggirkan.

Padahal, tantangan HAM di Indonesia masih sangat besar. Bukan cuma tantangan hari ini, melainkan juga tantangan yang barangkali akan lebih kompleks di masa mendatang.

Pada akhirnya, revisi UU HAM harus dikembalikan pada tujuan sejatinya. Bukan untuk menentukan lembaga mana yang lebih superior, melainkan demi memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi secara lebih efektif.

Dengan potensi tantangan yang semakin berat ke depan, Indonesia jelas membutuhkan institusi penegakan HAM yang kuat, kredibel, dan independen. Bukan institusi yang malah sibuk berebut wewenang.

(Achmad Zulfikar Fazli)