Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Palembang Didenda Rp500 Ribu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palembang Akhmad Mustain saat diwawancarai di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa, 2 Juni 2026. ANTARA/M Imam Pramana

Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Palembang Didenda Rp500 Ribu

Silvana Febiari • 2 June 2026 15:32

Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatra Selatan, memberikan sanksi kepada dua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa denda Rp500.000 serta kewajiban membersihkan tempat ibadah.

"Sanksi ini merupakan penerapan peraturan yang telah kami mulai sejak tanggal 15 Mei 2026," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palembang Akhmad Mustain, dilansir dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.

Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga yang melanggar. Hal ini juga menjadi contoh bagi warga Palembang lainnya untuk lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Adapun hasil dari denda itu, kami masukan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang," ucapnya.
 


Adapun warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di Jembatan Ampera beberapa waktu lalu itu salah satunya warga Tanjung Barangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, dua warga tersebut mengakui perbuatannya.

Penerapan aturan tegas tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah.

Selain denda materi, Pemkot Palembang menyiapkan instrumen sanksi sosial sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi pelanggar. Warga yang melanggar aturan akan diwajibkan melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.


Ilustrasi tumpukan sampah. Foto: Dok. Istimewa.


Sebelumnya Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyiapkan imbalan (reward) khusus bagi warga yang berani melaporkan oknum pembuang sampah sembarangan. Warga tinggal melaporkan dilengkapi dengan video bukti, maka akan dilakukan penanganan oleh tim satuan tugas.

Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. Sebagai solusi jangka panjang mengatasi volume sampah, pihaknya mematangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober 2026.

(Silvana Febiari)