Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu serta sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. ANTARA/M Imam Pramana
Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Palembang Kini Didenda Rp500 Ribu
Silvana Febiari • 15 May 2026 17:10
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatra Selatan, resmi memberlakukan sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini juga disertai sanksi sosial dan mulai diberlakukan hari ini, Jumat, 15 Mei 2026.
?Penerapan aturan tegas tersebut diawali dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI) Palembang.
?"Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan," kata Ratu Dewa, dilansir dari Antara.
?Ia menegaskan, sanksi denda tersebut ditujukan bagi pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Termasuk di antaranya warga yang membuang sampah ke sungai maupun melemparkannya dari kendaraan yang sedang melintas.
?Selain denda materi, Pemkot Palembang juga menyiapkan instrumen sanksi sosial sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi pelanggar. Warga yang melanggar aturan akan diwajibkan melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.
?Untuk mendukung penegakan aturan tersebut, Pemkot Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalokasikan sedikitnya 500 unit kotak sampah berbagai tipe untuk didistribusikan ke tingkat kecamatan hingga RT.
.jpg)
Ilustrasi tumpukan sampah. Foto: Dok. Istimewa.
?Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari camat hingga lurah, untuk bergerak aktif menyosialisasikan aturan ini agar dipahami seluruh lapisan masyarakat. Kendati demikian, pemenuhan infrastruktur kebersihan ini diakuinya tetap memerlukan sokongan dari dunia usaha.
?"Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW dapat terpenuhi," ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang mengatasi volume sampah di kota pempek tersebut, ia memaparkan Pemkot Palembang tengah mematangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober 2026.