Tim Jibom Polda Papua Kembali Amankan 2 Mortir Sisa PD II di Jayapura

Dua mortir peninggalan PD II yang diamankan di Doyo, Kabupaten Jayapura, Kamis (4/6/2026). ANTARA/HO/Humas Polda Papua

Tim Jibom Polda Papua Kembali Amankan 2 Mortir Sisa PD II di Jayapura

Whisnu Mardiansyah • 4 June 2026 19:53

Jayapura: Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Papua mengamankan dua mortir bekas peninggalan Perang Dunia II dari lahan milik warga di Kampung Doyo Baru Hinekombe, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Cahyo Sukarnito, menyampaikan temuan mortir peninggalan Perang Dunia II itu awalnya dilaporkan warga pada Rabu, 3 Juni 2026 malam. Warga saat itu sedang menggarap lahan di Dister Parako 3 Pasgat, di sekitar samping Lapangan Tembak Lanud Silas Papare, Kampung Doyo Baru Hinekombe, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

"Amunisi yang ditemukan jenis mortir merupakan peninggalan perang dunia kedua," kata Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, seperti dilansir Antara, Kamis, 4 Juni 2026.

Dia mengatakan sesaat setelah dilaporkan warga, aparat kepolisian melakukan langkah pengamanan awal dengan menutup akses sekitar lokasi. Polisi juga mengimbau warga agar menjauhi area temuan guna menghindari potensi bahaya.
 


Sebelumnya, pada Selasa, 2 Juni 2026, kata Cahyo, masyarakat menemukan bahan peledak UXO (Unexploded Ordnance) di Sungai Aryau, Kompleks BTN Dunlop, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Benda yang merupakan peninggalan Perang Dunia II tersebut adalah UXO jenis Incendiary MK.28 USN (Air Craft) yang diduga masih aktif. Bahan peledak ini memiliki potensi bahaya ledakan tinggi terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.


Tim Jibom Gegana Brimob Polda Papua menemukan 30 butir amunisi saat melakukan sterilisasi di TKP meledaknya bom peninggalan PD II di Biak, Selasa (2/6/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Papua

Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, objek tersebut tidak direkomendasikan untuk dipindahkan karena berisiko tinggi. Oleh karena itu, tim Jibom mengambil langkah dengan melakukan disposal di lokasi (on site disposal) sesuai prosedur standar operasional penanganan bahan peledak.

"Proses disposal dilaksanakan dalam dua tahap dan berjalan dengan aman serta terkendali, tanpa menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar," kata Kombes Cahyo Sukarnito, Kamis, 4 Juni 2026.

(Whisnu M)