Danantara Gandeng PLN Ciptakan Lapangan Kerja Hijau dan Energi Bersih

Penandatanganan HoA antara Danantara dengan PLN. Foto: dok Istimewa.

Danantara Gandeng PLN Ciptakan Lapangan Kerja Hijau dan Energi Bersih

Husen Miftahudin • 23 December 2025 12:35

Jakarta: Danantara Indonesia melalui Danantara Investment Management (DIM) menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.

Melalui kerja sama strategis ini, DIM akan menjajaki peluang investasi pada proyek-proyek pembangkit listrik berbasis EBT yang dikembangkan melalui anak usaha PLN, yaitu PLN Nusantara Renewables (PLN NR) dan PLN Indonesia Power Renewables (PLN IPR).

Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyampaikan kerja sama ini dapat berperan penting dalam tujuan Indonesia mencapai swasembada energi dan menyikapi kondisi perubahan iklim (climate change) yang semakin mendesak.

"Danantara Indonesia berkomitmen mendukung pembangunan energi masa depan Indonesia melalui investasi yang tidak hanya berfokus pada imbal hasil finansial, tetapi juga pada keberlanjutan bagi generasi mendatang," ucap Pandu dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Pandu, energi baru terbarukan merupakan sektor kunci dalam memastikan sistem energi yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan. Karena itu, penandatanganan HoA ini menjadi tonggak awal dalam menjajaki kebutuhan investasi strategis yang besar.

"Selain itu, juga mendorong pengembangan EBT yang andal serta memperkuat posisi Indonesia dalam swasembada energi, transformasi hijau, serta menyikapi kondisi perubahan iklim yang kita alami bersama," tambah dia.
 

Baca juga: Belajar dari AS, Ini Tantangan Indonesia Mengoptimalkan Energi Panas Bumi


 

Perkuat PLN kembangkan EBT lebih terstruktur


Sementara Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan transisi energi membutuhkan kolaborasi yang erat dan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Kata dia, transisi energi tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, tapi diperlukan kolaborasi yang kuat serta dukungan pembiayaan yang solid dan berkelanjutan.

"Kehadiran Danantara Indonesia memperkuat langkah PLN dalam mengembangkan energi terbarukan secara lebih terstruktur, sekaligus memastikan proyek-proyek hijau yang tercantum dalam RUPTL dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta sistem ketenagalistrikan nasional," ungkap Darmawan.

Diketahui, RUPTL menetapkan rencana penambahan kapasitas pembangkit listrik baru sebesar 70 gigawatt (GW), dengan sekitar 76 persen di antaranya berasal dari energi terbarukan. Melalui kerja sama ini, Danantara Indonesia dan PLN akan menggabungkan kapabilitas investasi dan keahlian operasional di sektor ketenagalistrikan, sehingga pencapaian target energi terbarukan nasional dapat didorong secara lebih optimal.

Dalam proyeksi penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 20 GW, PLN mengestimasikan total investasi mencapai Rp600 triliun atau setara dengan USD36 miliar.

Pandu juga menekankan pentingnya eksekusi yang selaras serta kolaborasi lintas institusi dalam mempercepat pengembangan energi terbarukan. Kolaborasi dengan PLN memungkinkan penyelarasan antara kapabilitas investasi dan kesiapan operasional di sektor ketenagalistrikan.

"Melalui peran Danantara Indonesia sebagai institusi investasi strategis, kami tidak hanya menyediakan pembiayaan, tetapi juga berperan aktif dalam mengidentifikasi dan membantu mengatasi berbagai tantangan pengembangan proyek, menghadirkan akses permodalan yang kompetitif, serta mendukung penciptaan lapangan kerja hijau," sebut dia.

"Dengan pendekatan ini, kami ingin memastikan pengembangan EBT dapat berjalan lebih terstruktur, tepat waktu, dan terintegrasi dengan kebutuhan sistem kelistrikan nasional," sambung Pandu.

Adapun, penandatanganan HoA ini merupakan tahap awal dari rencana penjajakan kerja sama investasi antara Danantara Indonesia dan PLN. Rincian lebih lanjut mengenai bentuk dan struktur investasi akan diumumkan pada waktunya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil proses uji tuntas yang dilakukan oleh para pihak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)