BEI Ubah Harga Minimum Saham dari Rp50 Menjadi Rp1, Berlaku 28 September

Ilustrasi. Foto: dok MI.

BEI Ubah Harga Minimum Saham dari Rp50 Menjadi Rp1, Berlaku 28 September

Husen Miftahudin • 26 September 2026 11:31

Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) siap menerapkan perubahan harga saham terendah atau harga minimum dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai Senin, 28 September 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan seluruh AB telah menyiapkan sistem untuk menerapkan ketentuan tersebut pada perdagangan Senin.

"Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. Tanggal 28 September hari Senin akan efektif diberlakukan," ujar Jeffrey saat diwawancarai awak media di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 26 September 2026.

Jeffrey berharap perubahan harga minimum tersebut dapat meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga (price discovery), terutama pada saham yang selama ini bertahan di level Rp50 dan memiliki likuiditas rendah.

"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," ujar Jeffrey.

BEI akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Anggota Bursa dan pelaku pasar.
 



(Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta. Foto: ANTARA/Muhammad Heriyanto)
 

Batas auto rejection disesuaikan


Perubahan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham juga diikuti penyesuaian batas auto rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Ketentuan baru tersebut mulai berlaku bersamaan dengan penerapan harga minimum Rp1 pada Senin, 28 September 2026. Adapun perubahan ketentuan harga minimum saham dan penyesuaian aturan perdagangan tersebut diatur melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI.

Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

(Husen Miftahudin)