Nenah Arsinah, PMI asal Kabupaten Majalengka, yang masih ditahan di Uni Emirat Arab (foto : Diskominfo Majalengka)
Keluarga Nenah TKW yang Dituntut Hukuman Mati di UEA Berharap Bantuan Pemerintah
Nurul Hidayah • 21 September 2026 18:34
Majalengka: Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nenah Arsinah, 43, warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, meminta pemerintah membantu penanganan perkara hukum yang menjerat anggota keluarga mereka. Nenah dituntut hukuman mati di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA) uai kematian seorang sopir asal India pada 2014 silam.
Adik Nenah, Dede Kartalim, 37, berharap pemerintah dapat memberikan bantuan dalam proses hukum yang telah dijalani kakaknya selama sekitar 12 tahun.
“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” tutur Dede, Senin, 21 September 2026.
Dede juga menyampaikan kekuwatiran keluarga terhadap kondisi kesehatan Nenah selama menjalani penahanan. Menurut dia, kakaknya telah menjalani beberapa kali operasi selama berada dalam tahanan.
Perkara yang dihadapi Nenah bermula pada Oktober 2014. Saat itu, Nenah menemukan sopir majikannya, seorang warga negara India, dalam kondisi meninggal dunia.
Baca Juga :
Pemkab Maros Kawal Kasus Tewasnya TKI di Armenia
Pada awal penanganan perkara, Nenah diperiksa sebagai saksi. Namun, proses hukum kemudian berlanjut hingga Nenah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.
Keluarga berharap pemerintah Indonesia dapat memberikan pendampingan dalam proses hukum tersebut. Mereka juga menginginkan adanya penyelesaian terhadap perkara yang telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka Solehudin mengatakan pemerintah daerah telah menerima informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai mengenai perkembangan perkara Nenah.
Informasi tersebut tertuang dalam surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211 mengenai perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.

Ilustrasi. Foto: Freepik.
Dalam surat tersebut disebutkan Mahkamah Sharjah menunda keputusan atas sidang banding Nenah. Penundaan dilakukan karena masih terdapat upaya untuk menghubungi keluarga korban, warga negara India, terkait pencabutan tuntutan hukuman mati.
KJRI Dubai juga menyampaikan kemungkinan dilakukan pendekatan kepada keluarga korban mengingat perkara tersebut telah berlangsung sejak 2014. Salah satu opsi penyelesaian yang disebut dalam informasi tersebut ialah penerimaan diyat apabila keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.
“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” jelas Solehudin.
Pemkab Majalengka, kata Solehudin, akan terus memantau perkembangan perkara Nenah. Pemerintah daerah juga berharap pendampingan dan komunikasi antarpihak dapat terus dilakukan sehingga perkara hukum tersebut memperoleh kejelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.