Alun-Alun Kidul (Alkid). (Foto: Medcom.id)
Buntut Pungli Bolosego di Alkid, Propam Tetapkan 1 Polisi Terduga Pelanggar
Ahmad Mustaqim • 22 September 2026 10:47
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menyatakan salah seorang anggotanya terbukti bersalah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap manajemen Bolosego di kawasan Alun-alun Selatan (Alkid) Yogyakarta. Polresta Yogyakarta memastikan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap anggotanya tersebut.
"Terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran anggota di Alun-alun Kidul Yogyakarta, berdasarkan hasil gelar perkara, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan personel Polsek Kraton inisial Aipda S sebagai terduga pelanggar," kata Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, pada Selasa, 22 September 2026.
Kasus dugaan pungli terhadap manajemen Bolosego di Alkid Yogyakarta ini sempat viral di media sosial karena beberapa hal. Di antaranya adalah penarikan tarif parkir yang mencapai jutaan rupiah, permintaan memberikan makan kepada 10 orang yang diduga 'preman', serta memberikan makan untuk tiga personel kepolisian.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono. Dokumentasi/Polresta Yogyakarta
Wahyu mengatakan, manajemen Bolosego turut menjadi pihak terperiksa dalam kasus yang menyeret nama anggota kepolisian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, satu anggota Polsek Kraton dinyatakan bersalah melanggar SOP.
"Sementara, dua personel (Polsek Kraton) lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP, berdasarkan keterangan pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya," ujarnya.
Meski telah dinyatakan bersalah, menurut Wahyu, Aipda S belum langsung dijatuhi hukuman atau sanksi. Ia menyatakan masih ada tahapan persidangan internal kepolisian yang harus dilalui oleh Aipda S.
"Saat ini Aipda S telah diamankan di tempat khusus atau Patsus dalam rangka proses hukuman serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta, yang selanjutnya prosesnya dilakukan melalui sidang disiplin," jelasnya.
Baca Juga :
"Langkah ini merupakan bagian transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.