Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Praktis! Begini Cara Cek PBB Online dalam Hitungan Menit
Eko Nordiansyah • 4 February 2026 18:30
Jakarta: Mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini tak lagi harus datang ke kantor pajak. Berkat hadirnya layanan digital, masyarakat dapat mengetahui besaran tagihan PBB secara online melalui ponsel pribadi.
Apa itu PBB?
Melansir dari Bank Sinarmas, PBB merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap tahun oleh masyarakat yang memiliki rumah atau tanah di Indonesia. Pungutan ini dilakukan oleh pemerintah sebagai salah satu sumber pemasukan negara dan daerah. Dana yang terkumpul dari pembayaran PBB selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan layanan bagi masyarakat.Subjek dan objek PBB
Kebijakan mengenai PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai siapa yang menjadi subjek PBB serta apa saja yang termasuk objek pajak, di antaranya sebagai berikut dilansir dari Bank Mega Syariah:Subjek PBB
- Perorangan atau pribadi yang memiliki atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan.
- Badan usaha atau organisasi yang memperoleh manfaat ekonomi dari kepemilikan tanah dan/atau bangunan.
Objek PBB
- Objek berupa bumi: Tanah, sawah, kebun, ladang, pekarangan, dan area pertambangan.
- Objek berupa bangunan: Rumah tinggal, gedung bertingkat, bangunan usaha, pusat perbelanjaan, kolam renang, dan fasilitas lainnya yang melekat pada tanah.
Objek yang dikecualikan dari PBB
Di sisi lain, terdapat beberapa jenis tanah dan bangunan yang bebas pajak, antara lain:- Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan.
- Fasilitas publik seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan kebudayaan.
- Hutan lindung, taman nasional, serta tanah negara yang belum dibebani hak tertentu.
- Properti milik perwakilan diplomatik atau lembaga internasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa harus cek tagihan PBB?
Dilansir dari Bank Sinarmas, tagihan PBB wajib dicek secara rutin untuk menghindari masalah di kemudian hari, berikut sejumlah alasan mengapa Anda perlu mengecek tagihan PBB:- Menghindari denda keterlambatan: Pengecekan rutin membantu Anda mengetahui jatuh tempo pembayaran sehingga terhindar dari denda yang bisa terus bertambah.
- Memastikan data pajak akurat: Dengan mengecek tagihan, Anda dapat memastikan data objek pajak seperti luas tanah dan bangunan sudah sesuai. Jika ditemukan kesalahan maka Anda bisa segera melakukan perbaikan.
- Memudahkan perencanaan keuangan: Mengetahui jumlah tagihan lebih awal membuat Anda lebih mudah menyiapkan dana untuk pembayaran PBB setiap tahun.
Cara cek tagihan PBB secara online
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tagihan PBB secara online, di antaranya sebagai berikut dilansir dari Bank Sinarmas:1. Melalui situs resmi Pemerintah Daerah (Pemda)
Hampir seluruh Pemda telah menyediakan layanan pengecekan PBB secara online, berikut tahapan melakukannya secara umum:- Kunjungi website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sesuai lokasi objek pajak melalui browser di ponsel Anda.
- Pilih menu “PBB Online” atau “E-PBB”.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak.
- Klik tombol “Cari/Submit”.
- Informasi tagihan PBB akan tampil secara lengkap dengan status pembayarannya.
2. Melalui aplikasi mobile
Selain website, beberapa daerah juga telah menyediakan aplikasi khusus pengecekan PBB secara online. Berikut cara menggunakannya:- Unduh aplikasi resmi dari Google Play Store atau App Store.
- Daftar atau masuk ke akun jika diperlukan.
- Pilih menu “Cek Tagihan PBB”.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Tagihan PBB akan langsung muncul di layar.
3. Melalui layanan bank
- Buka aplikasi mobile banking yang Anda gunakan.
- Pilih menu Pembayaran Pajak/Tagihan.
- Pilih opsi PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak. Sistem akan menampilkan detail tagihan secara otomatis.
- Melalui marketplace atau dompet digital
- Buka aplikasi seperti Tokopedia, Shopee, GoPay, OVO, atau Dana.
- Masuk ke menu “Pajak atau Tagihan PBB”.
- Pilih wilayah sesuai lokasi objek pajak.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Informasi tagihan akan langsung ditampilkan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com
