Status Tanggap Darurat Longsor Cisarua Bandung Barat Dicabut

Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail didampingi Incident Commander (IC) penanganan longsor Cisarua Ade Zakir saat diwawancarai oleh media di Bandung Barat, Jumat, 6 Februari 2026. ANTARA/Ilham Nugraha

Status Tanggap Darurat Longsor Cisarua Bandung Barat Dicabut

Silvana Febiari • 6 February 2026 22:55

Bandung Barat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memasuki masa transisi menuju pemulihan pasca-longsor di Kampung Pasirkuning dan Pasirkuda, Kecamatan Cisarua, setelah mencabut status tanggap darurat pada Jumat, 6 Februari 2026. 

Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail mengatakan masa tanggap darurat ditutup setelah penanganan darurat berlangsung selama 14 hari sesuai ketetapan bupati. Keputusan ini juga mempertimbangkan hasil koordinasi lintas instansi dan komunikasi dengan keluarga korban.

“Dengan mempertimbangkan berbagai pihak masa tanggap darurat ini ditutup, penanganan bencana akan dilanjutkan ke tahap transisi menuju pemulihan,” kata Asep, dikutip dari Antara.
 


Ia menjelaskan, pemerintah daerah dalam tahap pemulihan akan memfokuskan pada rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak. Langkah ini mencakup penyiapan skema relokasi bagi warga yang rumahnya terdampak longsor.

Incident Commander (IC) penanganan longsor Cisarua Ade Zakir menambahkan bahwa inventarisasi kebutuhan menjadi langkah awal dalam masa pemulihan, baik untuk perbaikan infrastruktur maupun pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kami sedang mendata kebutuhan rekonstruksi dan rehabilitasi, tidak hanya infrastruktur fisik, tetapi juga bagaimana roda ekonomi warga bisa kembali berjalan,” ujarnya.


Operasi pencarian korban longsor di Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan



Dirinya menyebut pemulihan ini juga akan menyasar infrastruktur dasar seperti akses jalan, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan agar kehidupan masyarakat kembali normal. Selain itu, opsi relokasi bagi warga terdampak masih terus dikaji melalui mekanisme musyawarah desa.

“Kebutuhan relokasi sekitar 53 unit. Salah satu alternatif yang dikaji adalah pemanfaatan tanah carik desa, dengan keputusan menunggu hasil musyawarah desa,” katanya.

Kondisi pengungsian kini dilaporkan sudah kosong. Kebutuhan dasar, termasuk air bersih, telah terpenuhi berkat pembangunan sumur bor di wilayah terdampak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)