Kapan THR 2026 Cair? Simak Jadwal untuk ASN dan Karyawan Swasta

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Kapan THR 2026 Cair? Simak Jadwal untuk ASN dan Karyawan Swasta

Eko Nordiansyah • 17 February 2026 18:28

Jakarta: Menjelang bulan Suci Ramadan 1447 H, para pekerja di Indonesia termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta mulai menantikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. THR merupakan hak pekerja yang diatur secara hukum dan wajib dibayarkan pada saat perayaan hari besar termasuk Lebaran 2026. 

Lantas, kapan THR 2026 cair dan apakah benar akan turun di awal Ramadan? Berikut penjelasannya:

Kapan THR 2026 cair?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan dicairkan lebih cepat. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026 yang ditargetkan akan mulai disalurkan pada awal Ramadan. 

Sementara itu, bagi Karyawan Swasta, pencairan mengikuti regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di mana perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7), dengan perkiraan pada 11 Maret atau 12 Maret 2026. 

Baca Juga :

THR ASN 2026 Cair Lebih Cepat! Segini Estimasi Nominalnya



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
 

Berapa estimasi besaran THR 2026?

Meski pemerintah belum menetapkan besaran pasti THR ASN tahun ini, namun  penentuan nominal THR bagi ASN mengacu pada struktur gaji dan menyesuaikan dengan pangkat serta golongan masing-masing. Berikut perkiraannya:
  • Golongan I: Rp2,2 juta - Rp2,8 juta.
  • Golongan II: Rp3 juta - Rp4juta.
  • Golongan III: Rp3,8 juta - Rp5,4 juta.
  • Golongan IV: Rp5,8 juta - Rp7,8 juta.
Sementara itu, bagi karyawan swasta besaran THR diatur dalam pasal (2) ayat 1 Permenaker Nomor 6 tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR dengan perhitungan (Masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.
Demikian informasi mengenai pencairan THR ASN dan karyawan swasta. Dengan adanya pencairan THR diharapkan tidak hanya membantu persiapan lebaran, tetapi dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di awal tahun 2026. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)