Ilustrasi. Foto: Dok MI
Kapan THR 2026 Cair? Simak Jadwal untuk ASN dan Karyawan Swasta
Eko Nordiansyah • 17 February 2026 18:28
Jakarta: Menjelang bulan Suci Ramadan 1447 H, para pekerja di Indonesia termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta mulai menantikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. THR merupakan hak pekerja yang diatur secara hukum dan wajib dibayarkan pada saat perayaan hari besar termasuk Lebaran 2026.
Lantas, kapan THR 2026 cair dan apakah benar akan turun di awal Ramadan? Berikut penjelasannya:
Kapan THR 2026 cair?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan dicairkan lebih cepat. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026 yang ditargetkan akan mulai disalurkan pada awal Ramadan.Sementara itu, bagi Karyawan Swasta, pencairan mengikuti regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di mana perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7), dengan perkiraan pada 11 Maret atau 12 Maret 2026.
Berapa estimasi besaran THR 2026?
Meski pemerintah belum menetapkan besaran pasti THR ASN tahun ini, namun penentuan nominal THR bagi ASN mengacu pada struktur gaji dan menyesuaikan dengan pangkat serta golongan masing-masing. Berikut perkiraannya:- Golongan I: Rp2,2 juta - Rp2,8 juta.
- Golongan II: Rp3 juta - Rp4juta.
- Golongan III: Rp3,8 juta - Rp5,4 juta.
- Golongan IV: Rp5,8 juta - Rp7,8 juta.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR dengan perhitungan (Masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com
