Penerimaan Pajak 2026 Diproyeksi Capai Rp2.193 Triliun

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Penerimaan Pajak 2026 Diproyeksi Capai Rp2.193 Triliun

Eko Nordiansyah • 30 April 2026 13:40

Jakarta: Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memproyeksikan penerimaan pajak pada 2026 berpotensi meleset di kisaran Rp171 triliun hingga Rp484 triliun dari target.

CORE memperkirakan total penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya berada di kisaran Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun, di bawah target pemerintah.

“Rentang yang besar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian terhadap kapasitas penerimaan negara,” ujar Direktur Riset Makroekonomi CORE Akhmad Akbar Susamto dalam diskusi publik Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 30 April 2026.

CORE mencatat kinerja penerimaan pajak pada kuartal I-2026 memang tumbuh positif, tapi bersifat sementara.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak pada triwulan I-2026 mencapai Rp394,8 triliun atau 16,7 persen dari target Rp2.364 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian periode yang sama pada 2023 sebesar 20,7 persen dan 2024 sebesar 18,0 persen.

Secara bulanan, pajak neto tumbuh tinggi pada Januari sebesar 30,7 persen dan Februari 30,1 persen, namun melambat tajam menjadi 7,6 persen pada Maret seiring meredanya aktivitas Ramadan.



(Ilustrasi. Foto; Dok Metrotvnews.com)

Struktur penerimaan pajak belum kuat

Selain itu, struktur penerimaan dinilai belum kuat. Hampir 40 persen penerimaan ditopang pajak konsumsi, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh 57,7 persen.

Di sisi lain, pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.

Menurut CORE, kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan lebih didorong faktor musiman, seperti Ramadhan dan Lebaran, bukan penguatan struktural.

“Peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer, belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi,” kata Akbar.

Untuk mengantisipasi potensi kekurangan tersebut, CORE mendorong pemerintah mempercepat implementasi sistem Coretax serta mempertimbangkan perluasan kebijakan windfall tax pada sektor energi dan pertambangan.

Windfall tax merupakan pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan tak terduga perusahaan misalnya akibat lonjakan harga komoditas global.

Menurut CORE, lonjakan harga komoditas akibat eskalasi geopolitik dapat memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku usaha, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan alternatif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)