Pemprov Kepri Kembali Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi bersama Direktur TVRI Yenny Marlinda. ANTARA/Ogen

Pemprov Kepri Kembali Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN

Whisnu Mardiansyah • 10 June 2026 14:08

Tanjungpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini sebelumnya sempat digeser ke hari Rabu sejak 21 April 2026.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800/36/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Provinsi Kepri. Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada 8 Juni 2026.

"Dengan berlakunya SE Gubernur Kepri, mulai pekan ini WFH ASN kembali dilaksanakan setiap Jumat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, di Tanjungpinang, seperti dilansir Antara, Rabu, 10 Juni 2026.

Hendri menyebut penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi terhadap efektivitas kerja ASN serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama pemberlakuan WFH pada Rabu. Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, hari Jumat dinilai lebih optimal untuk pelaksanaan WFH.
 


Pada hari tersebut, intensitas rapat, perjalanan dinas, dan kunjungan masyarakat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) umumnya lebih rendah. Kondisi itu memberi ruang bagi ASN untuk fokus menyelesaikan pekerjaan administratif, penyusunan laporan, serta koordinasi internal melalui sistem digital dan dalam jaringan.

"Sementara hari kerja Senin hingga Kamis akan dimaksimalkan untuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Seluruh OPD tetap beroperasi penuh," katanya.

Hendri turut menegaskan kebijakan WFH ASN bukan berarti libur kerja. Kebijakan ini merupakan peralihan sistem kerja dari kantor ke rumah, dengan pengawasan ketat melalui sistem.


Ilustrasi, PNS/ASN. Foto: dok MI.

ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib melakukan absensi digital sesuai jam kerja dan memenuhi target kinerja harian pada aplikasi e-kinerja.

"Pelaksanaan WFH ke depan akan terus dimonitor dan dievaluasi agar tujuan utama tetap tercapai, yaitu ASN produktif dan pelayanan publik kepada masyarakat Kepri tetap berjalan optimal," ucap Hendri.

Kepala Diskominfo Kepri menambahkan tujuan utama WFH ASN adalah sebagai langkah efisiensi sumber daya. Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor OPD yang dapat dihitung secara riil.

(Whisnu M)