Pemprov Jatim Ubah Jadwal WFH ASN dari Rabu Menjadi Jumat

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dokumentasi/Humas Pemprov Jatim)

Pemprov Jatim Ubah Jadwal WFH ASN dari Rabu Menjadi Jumat

Whisnu Mardiansyah • 31 May 2026 17:29

Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih tetap berlaku pada Juni 2026. Namun, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan, yang semula setiap hari Rabu kini diubah menjadi setiap hari Jumat.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, setelah memimpin rapat evaluasi terhadap pelaksanaan WFH. Perubahan jadwal tersebut dilakukan guna menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat yang memberlakukan WFH secara nasional pada hari Jumat.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan pelaksanaan WFH tingkat nasional pada hari Jumat," ujar Khofifah di Surabaya, seperti dilansir Antara, Minggu, 31 Mei 2026.

Menurut Khofifah, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat diperlukan agar penerapan pola kerja fleksibel ini dapat berlangsung secara efektif, terukur, serta tidak menimbulkan perbedaan prosedur di tingkat lapangan.

"Mulai bulan Juni, pelaksanaannya setiap hari Jumat. Hari pelaksanaan sudah diselaraskan dengan kebijakan pusat," tegas Khofifah.

Meskipun kebijakan WFH tetap dijalankan, Khofifah menegaskan bahwa sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
 


Instansi yang dimaksud meliputi rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Pendidikan, khususnya unit pelaksana teknis (UPT) SMA, SMK, dan SLB.

"Semua perangkat daerah yang memberi layanan publik secara langsung tetap bekerja dengan sistem WFO agar mutu dan volume pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan," kata Khofifah.

Khofifah menegaskan layanan esensial seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan, dan layanan sosial harus tetap tersedia serta mudah diakses oleh warga. Termasuk layanan yang ramah terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan kelompok lainnya.

Kebijakan WFH yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih luwes dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.


Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga kedisiplinan, serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tidak diizinkan meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja dan harus selalu tanggap terhadap instruksi pimpinan. Pegawai juga wajib siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Selain itu, seluruh ASN diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme WFH, serta melaporkan kegiatan harian yang disertai bukti pendukung atau hasil kerja (output) kepada atasan langsung.

"Pelaksanaan WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN. Produktivitas, disiplin, dan pencapaian kinerja tetap menjadi tolok ukur utama," tegas Khofifah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi WFH untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan optimal.

Pola kerja fleksibel ini dinilai mampu menjadi salah satu alat untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk bekerja lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan WFH, ASN juga diwajibkan memastikan kondisi ruang kerja di kantor dalam keadaan aman sebelum meninggalkan tempat kerja. Kewajiban tersebut meliputi mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, serta mencabut peralatan listrik dari sumber daya.

Dengan adanya penyesuaian jadwal yang mulai berlaku pada bulan Juni 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap ASN dapat beradaptasi dengan pola kerja baru tersebut, sementara seluruh layanan publik tetap berjalan normal dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

(Whisnu M)