Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH hingga Jadwal Bursa Saham

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Foto: Pexels.

Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH hingga Jadwal Bursa Saham

Husen Miftahudin • 27 May 2026 09:22

Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Selasa, 26 Mei 2026, terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Berita itu mulai dari pemerintah perpanjang kebijakan WFH lantaran menghemat konsumsi BBM hingga jadwal bursa saham pada 27-28 Mei libur dan buka lagi pada 29 Mei 2026.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Konsumsi BBM Hemat 9%, Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pemerintah memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) karena dinilai mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Purbaya Ungkap Alasan Presiden Sampaikan Langsung KEM-PPKF

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 di DPR.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Bansos Kemensos Tahap 2 Mulai Cair, Begini Cara Mengeceknya

Pencairan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Tahap 2 2026 telah bergulir di berbagai daerah sejak pertengahan Mei lalu. Penyaluran bansos yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dilaksanakan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada Juni 2026.

Baca berita selengkapnya di sini.
 

Baca juga: Top 5 Ekonomi: Ekonomi Indonesia Jauh dari Krisis hingga Batas Usia Pensiun PNS

4. Jadwal Bursa Saham: Libur 27-28 Mei, Buka Lagi 29 Mei 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan libur bursa dalam rangka hari raya dan cuti bersama Iduladha pada Rabu-Kamis, 27-28 Mei 2026. Sementara pada Jumat, 29 Mei 2026, bursa saham akan beroperasi seperti biasa.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Pelaku UMK Wajib Tahu! Ini Cara Dapat Insentif Biaya Layanan E-Commerce 50%

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar di masa mendatang bisa mendapatkan insentif potongan biaya layanan lokapasar (e-commerce) sebesar 50 persen.

Baca berita selengkapnya di sini.

(Husen Miftahudin)