Kuasa hukum korban biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra (tengah) di Polda Metro Jaya. Foto: Antara.
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Rp35,3 M
Anggi Tondi Martaon • 17 June 2026 13:40
Jakarta: Jumlah korban penipuan biro biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel bertambah dari 568 menjadi 1.286 orang, dengan total kerugian mencapai RpRp35.342.293.500. Hal itu terungkap ketika kuasa hukum korban penipuan, Joddy Mulyasetya Putra, saat mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan dokumen laporan gelombang ketiga.
"Gelombang ketiga hari ini kita sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, itu kurang lebih sekitar 620 pax. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp16.768.745.500. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah," kata Joddy dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Joddy menegaskan, pengusutan kasus dugaan penipuan ini kini berkembang ke modus baru. Pihak nya menemukan bahwa korban dari Hanania Travel tidak hanya menyasar calon jamaah umrah, juga merambah ke calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.
Selain menjanjikan slot haji, Hanania Travel menggunakan taktik pemasaran dengan iming-iming paket gratis umrah pada bulan Syawal. Janji tersebut diberikan bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji.
"Pihak travel menjanjikan bahwa bagi mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas free umrah di bulan Syawal. Uang masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban kepada kami," papar Joddy.
Dalam pelaporan gelombang ketiga ini, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti fisik maupun digital. Bukti tersebut diberikan untuk memperkuat berkas pemeriksaan yang sedang berjalan di posko pengaduan yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya.

Poster posko pengaduan penipuan Hanania Travel. Foto: Antara.
Barang bukti yang diserahkan meliputi formulir resmi penyerahan bukti dari kepolisian, dokumen kependudukan (KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Paspor), salinan cetak bukti percakapan digital, bukti transfer bank ke rekening pihak Hanania, lembar invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.
Joddy juga memaparkan alasan mengapa para korban memilih untuk memercayakan pelaporannya secara kolektif melalui penasihat hukum. Faktor geografis dan keterbatasan akses menjadi kendala utama para korban untuk melapor secara mandiri.
"Jemaah yang menjadi korban ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, ada yang di Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh membuat keterbatasan bagi mereka untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyerahan kuasa ini mempermudah koordinasi," sebut Joddy.
Ia mengatakan beberapa korban di daerah telah bergerak membuat laporan di kepolisian daerah (Polda) setempat. Berdasarkan koordinasi antarwilayah, data dari polda-polda di daerah nantinya akan dilimpahkan dan dipusatkan ke Polda Metro Jaya guna mempermudah proses rekapitulasi data penegakan hukum.
Pihak kuasa hukum turut mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang merasa menjadi korban dari Hanania Travel, baik jemaah umrah maupun haji, untuk segera melapor ke pihak kepolisian maupun melalui posko hukum yang tersedia.
"Pihak Polda saat ini masih terus mendalami dan mencari korban-korban lainnya, khususnya untuk klaster jemaah haji ini. Kami membuka pintu bagi korban lain yang ingin menyuarakan haknya agar penanganan kasus ini bisa berjalan transparan dan terpusat," ujar Joddy.