Pemkot Surabaya Instruksikan RT/RW Data Pendatang Baru Pascalebaran

Kegiatan operasi yustisi Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya Instruksikan RT/RW Data Pendatang Baru Pascalebaran

Whisnu Mardiansyah • 26 March 2026 16:34

Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2026/1447 Hijriah. SE untuk pengendalian pendatang pascalebaran.

"Kelurahan dan kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto di Kota Surabaya, seperti dilansir Antara, Kamis, 26 Maret 2026.

Pada poin kedua, Lilik meminta lurah dan camat untuk melakukan verifikasi lapangan serta monitoring terhadap permohonan pindah datang penduduk dari luar kota.

"Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen," ujarnya.
 


Sementara pada poin ketiga, ia meminta kelurahan dan kecamatan menginstruksikan ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan penduduk ber-KTP luar daerah, wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan.

"Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif (melalui Ketua RT)," ujar Lilik.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengimbau peran aktif RT/RW untuk memastikan setiap pendatang yang masuk Kota Pahlawan memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas. Pendataan ini dinilainya penting dalam menjaga stabilitas sosial dan administrasi kependudukan.


Suasana arus balik Lebaran. Foto Metrotvnews.com/Roni Kurniawan

"Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan, dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor," ujar Eri Cahyadi.

Selain itu, Eri Cahyadi juga menekankan bahwa setiap pendatang, termasuk mereka yang tinggal di rumah indekos, wajib melapor. Menurutnya, pendataan tersebut harus diperkuat oleh RT/RW agar mobilitas penduduk tetap terkontrol.

"Karena kan kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)