Daftar 16 Lokasi Cagar Budaya Baru yang Resmi Ditetapkan Pemprov DKI

Gedung Nusantara I DPR RI. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Daftar 16 Lokasi Cagar Budaya Baru yang Resmi Ditetapkan Pemprov DKI

Riza Aslam Khaeron • 25 March 2026 13:58

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan 16 lokasi baru sebagai Cagar Budaya untuk tahun 2025 melalui Dinas Kebudayaan. Penetapan tersebut meliputi berbagai kategori, mulai dari bangunan, struktur, hingga benda bersejarah yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan perkembangan Jakarta.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan sejarah yang menjadi bagian dari identitas dan kekayaan intelektual Jakarta. Hal ini dikarenakan warisan budaya adalah identitas kota yang menyimpan cerita sejarah, nilai, dan perjalanan panjang suatu kota.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis berkelanjutan untuk merawat warisan budaya. Objek-objek yang terpilih telah melalui proses verifikasi ketat oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.

"Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah," kata Mochamad, dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Maret 2026.
 

Baca Juga:
Arus Balik, 4.103 Penumpang Tiba di Terminal Kampung Rambutan
 

16 Lokasi Cagar Budaya

Bangunan

  1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 113 Tahun 2025)
  2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 114 Tahun 2025)
  3. Gereja Anglikan Indonesia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 115 Tahun 2025)
  4. Gereja Katolik Santa Theresia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 400 Tahun 2025)
  5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 402 Tahun 2025)
  6. Menara Air Balai Yasa Manggarai – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 403 Tahun 2025)
  7. Gedung Nusantara – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 728 Tahun 2025)
  8. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Jakarta – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 729 Tahun 2025)
  9. Pantjoran Tea House – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 730 Tahun 2025)
  10. Sekolah Dasar (SD) Negeri Gunung 05 Pagi – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 732 Tahun 2025)
  11. Istana Merdeka – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 909 Tahun 2025)
  12. Gedung Sarinah – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 1140 Tahun 2025)
     

Struktur

  1. Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor – Kepulauan Seribu (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 116 Tahun 2025)
  2. Makam Mohammad Hoesni Thamrin – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 401 Tahun 2025)
     

Benda

  1. Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 731 Tahun 2025)
Penetapan lokasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelitian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta mengenai objek-objek yang memiliki nilai sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan yang signifikan.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)