Petugas Imigrasi Jakarta Utara mendapati 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Antara/HO-Imigrasi Jakut.
Bekerja Sebagai Buruh Bangunan, 10 WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jakut
Anggi Tondi Martaon • 25 July 2026 10:46
Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Sebab, mereka bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2026.
Dia mengatakan, para WNA Tiongkok yang diamankan, yaitu WY, ZZ, BX, ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ dan JP. Mereka masuk menggunakan visa kunjungan C2 dengan izin tinggal maksimal 60 hari.
Sedangkan ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ dan JP bekerja sebagai pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Rendra menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 WNA Tiongkok tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.

Ilustrasi deportasi. Foto: Antara.
Rendra menyampaikan, 10 WNA Tiongkok itu dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.
“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Rendra.