Kejati Jatim Selidiki Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Metro TV/ Rudi Pardosi)

Kejati Jatim Selidiki Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya

Rudi Pardosi • 27 July 2026 23:30

Surabaya: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS) senilai Rp10,2 miliar. Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS-KBS) periode 2016–2024 berinisial CA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono mengatakan, pengembangan perkara masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui dugaan penyimpangan dana operasional KBS. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Korupsi itu tidak ada yang berdiri sendiri pasti ada pihak lain. Perkara ini masih terus kami dalami. Pengumpulan alat bukti perlu dilakukan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Adnan di Surabaya, Senin, 27 Juli 2026. 
 


Perkara dugaan korupsi dana operasional KBS ini baru diungkap Kejati Jatim pada 2026 setelah menerima laporan masyarakat sejak tahun sebelumnya. Penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti serta melakukan audit keuangan guna memastikan dugaan kerugian negara.

"Tim penyidik membutuhkan waktu mencari alat bukti. Jadi, pengecekan ini menyeluruh di seluruh pengelolaan keuangan KBS. Dengan demikian, perlu dilalukan korodinasi di BPKP dengan melakukan penghitungan kerugian negara," ujar Adnan.

Dalam perkara ini, CA diduga menyalahgunakan dana operasional KBS, termasuk anggaran kebutuhan pakan satwa serta sarana dan prasarana di Kebun Binatang Surabaya.


Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), dibawa petugas Kejati Jatim. (MTVN/Amal)


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penyidik menetapkan CA tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan daerah tersebut.

"Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa malam, 21 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pimpinan KBS periode 2016 hingga 2024. Ia diduga memerintahkan pencairan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk kegiatan yang diduga fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk menutupi perbuatannya, penyidik menduga CA membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang. "CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujar Punia.

Penyidik juga menemukan adanya transaksi pengeluaran kas yang diduga tidak sesuai sepanjang 2023 hingga 2024. Transaksi tersebut tetap mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

(Silvana Febiari)