Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah). MI/Naufal Zuhdi
Pemerintah Kebut Perpres terkait Operasional Kopdes Merah Putih
Eko Nordiansyah • 20 July 2026 15:04
Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pemerintah tengah mempercepat aturan operasional pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes melalui Peraturan Presiden (Perpres) untuk melengkapi payung hukum sebagai infrastruktur pemerintah.
Zulhas menjelaskan inisiatif rancangan perpres dilakukan bersama Menteri Koperasi dan Menteri Desa, dengan tim penyusunan operasional KDKMP langsung dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Tatang Yuliono.
“Dikasih target satu bulan ini selesai, sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik,” kata Zulhas dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 20 Juli 2026.
Ia mengatakan Kopdes adalah infrastruktur pemerintah yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan-bantuan sosial dan barang bersubsidi melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih, termasuk saat ada operasi pasar di desa dan kelurahan.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Penyaluran bansos pemerintah
Zulhas mengatakan bantuan pangan melalui kopdes nantinya akan disalurkan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) langsung ke kopdes untuk diseleksi agar bantuan lebih tepat sasaran. Selain itu kopdes juga akan menerima subsidi seperti bantuan pangan, minyak goreng, pupuk subsidi, hingga gas akan didistribusikan melalui KDKMP.Selain menyalurkan bantuan dan barang bersubsidi, KDKMP juga berfungsi sebagai off-taker (pembeli siaga) untuk menyerap hasil panen petani dan nelayan agar tidak merugi saat harga pasar jatuh. Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran subsidi tepat sasaran melalui satu pintu.
“Oleh karena itu, kami akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu, dalam Perpres. Operasionalisasinya bagaimana bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disatupintukan oleh Kopdes, akan disusun Perpres, sehingga itu bisa berjalan dengan baik,” kata Zulhas.
Ia juga mengatakan Kopdes nantinya akan menerima barang bersubsidi dan bantuan pemerintah secara bertahap, dan menegaskan kembali KDKMP juga sebagai infrastruktur pemerintah memastikan kebutuhan pokok di desa dan kelurahan diterima masyarakat tepat sasaran dan berkualitas.
“Jadi jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan. Nanti kalau dia lebih lengkap lagi itu nanti. Tapi sementara dia adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai off-taker,” kata Zulhas.
Hingga Agustus-September 2026, sebanyak 35.872 KDKMP akan dirampungkan dan siap beroperasi, dan akan ditingkatkan termasuk penempatan tenaga kerja secara bertahap.