Implikasi Penguatan Kompolnas, UU Polri bakal Direvisi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metro TV.

Implikasi Penguatan Kompolnas, UU Polri bakal Direvisi

Anggi Tondi Martaon • 5 May 2026 18:45

Jakarta: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal direvisi. Amendemen dilakukan merespons penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Revisi UU Polri disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers penyerahan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto. Yusril menyampaikan, revisi UU Polri merupakan implikasi penguatan Kompolnas.

"Mengenai Kompolnas ini karena diperluas dan kewenangannya dipertegas, maka implikasinya adalah perubahan terhadap UU Polri," kata Yusril dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 5 Mei 2026.

Eks Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu menjelaskan, pemerintah bakal menyusun draf revisi UU Polri. Nantinya, naskah akademik dan draf revisi UU Polri diserahkan ke DPR.

"Itu tugas Pak Menkum (Supratman Andi Agtas) dan tugas kami semua untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan ke DPR sebagai amandemen UU Kepolisian sekarang," ungkap Yusril.

Eks Menteri Hukum Kehakiman dan HAM itu menjelaskan, revisi UU Polri tidak hanya berkaitan dengan penguatan Kompolnas. Amendemen juga dilakukan terkait penempatan polisi di luar tugas kepolisian.

Konferensi pers Komisi Percepatan Reformasi Polri usai menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Foto: Metro TV.

"(Revisi UU Polri) terkait beberapa pasal, khususnya terkait Kompolnas dan penempatan polisi di luar tugas kepolisian," ujar Yusril.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Adapun rekomendasi yang diserahkan sebanyak 10 buku yang berjumlah 3.000 halaman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)