Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqqie (tengah). Foto: Dok. BPMI Setpres.
Presiden Putuskan Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR
Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2026 18:09
Jakarta: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri diputuskan tidak mengalami perubahan setelah melalui diskusi panjang bersama Presiden Prabowo Subianto. Meski sempat muncul perbedaan pendapat di internal komisi, Presiden memberikan arahan agar proses pengangkatan tetap melibatkan peran parlemen sebagai fungsi konfirmasi.
"Kami juga melaporkan kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri, sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang, setelah berdiskusi plus minusnya Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan dikutip dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 5 Mei 2026.
Jimly menjelaskan bahwa Kapolri tetap akan diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR, serupa dengan praktik yang berlaku pada Panglima TNI. Menurutnya, hal tersebut merupakan pemenuhan hak parlemen untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan.
"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan bidang proper test DPR tapi disetujui atau tidak disetujui, itu namanya right to confirm dari parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak," tegas Jimly.
.jpg)
Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia.
Meskipun dalam praktiknya selama ini usulan Presiden selalu disetujui, diskusi mendalam mengenai efektivitas mekanisme ini tetap dilakukan. Namun, pada akhirnya Presiden memutuskan untuk mempertahankan prosedur yang ada saat ini.
"Nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan yaudah tetap aja seperti sekarang," ujar Jimly.