Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Yusril Sebut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Bersifat Substansial
Gabriella Thesa Widiari • 5 May 2026 17:04
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, rekomendasi yang diajukan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto bersifat substansial. Selain itu, berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian.
"Kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan," ujar Yusril di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurutnya, laporan yang disusun memiliki ketebalan beragam, mulai dari 3 ribu halaman hingga ringkasan singkat agar mudah dipahami oleh Presiden Prabowo. Isinya yaitu berbagai usulan dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait pembenahan institusi kepolisian.
Selanjutnya, pemerintah akan menunggu arahan Presiden setelah mempelajari seluruh laporan yang diserahkan.

Presiden Prabowo Subianto. Dok. Istimewa
Mengenai prioritas rekomendasi yang diajukan, Yusril mengatakan penyampaian detail akan dilakukan langsung Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie setelah laporan resmi diterima Presiden.
"Kami sudah sepakat bahwa belum akan mengumumkan kepada publik sebelum laporan itu diserahkan langsung ke tangan Bapak Presiden," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com