Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan keterangan pada awak media di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (25/1/2026). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Pramono Tegaskan Pemberlakuan PJJ dan WFH Hanya saat Curah Hujan Tinggi
Achmad Zulfikar Fazli • 25 January 2026 14:30
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan imbauan untuk memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pegawai hanya saat curah hujan tinggi. Hal ini seperti tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
"Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal (kembali)," kata Pramono di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 25 Januari 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan dari rumah (work from home/WFH) mengingat kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
Kebijakan yang berlaku sejak 22 Januari 2026 tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.
Dalam surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.
Namun, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
Baca Juga:
Pramono Izinkan WFH hingga 27 Januari |

Ilustrasi hujan. Dok. Istimewa
Pertimbangan menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta juga menjadi dasar pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.
Pemprov DKI memberlakukan PJJ pada seluruh satuan pendidikan selama cuaca ekstrem berlangsung melalui surat edaran yang berlaku sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.
Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.