Pakar Psikolog Forensik: Kasus Oknum Paspampres Pelanggaran HAM Berat

Ilustrasi. Foto: Dok/Medcom.id

Pakar Psikolog Forensik: Kasus Oknum Paspampres Pelanggaran HAM Berat

Imanuel R Matatula • 29 August 2023 16:42

Jakarta: Psikolog Forensik Reza Indragiri Amrie mengatakan penting untuk didalami apakah penculikan yang dilakukan oknum TNI tergolong sebagai penculikan konvensional atau termasuk dalam penghilangan orang secara paksa.

Reza menjelaskan Resolusi Majelis Umum PBB 47/133, jika kasus penculikan terhadap pemuda Aceh ini adalah penghilangan orang secara paksa, hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“PBB mengklasifikasi penghilangan orang secara paksa sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia. Terus terang, ada ingatan traumatis kolektif yang rawan terpicu bangkit kembali,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Agustus 2023.

Reza mengapresiasi ketegasan dari Panglima TNI, agar para pelaku dapat dihukum berat, maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman seumur hidup. 

Berdasarkan penyelidikan, Imam Masykur (korban) diculik saat dirinya sedang menjaga kios yang menjual kosmetik dan obat-obatan di Jalan Sandratek, RT02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Imam adalah seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Mon Keulayu, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dia baru 1 tahun lebih mengadu nasib ke Ibu Kota.

Menurut pengakuan warga, penculikan Imam terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.00-18.00 WIB, Sabtu, 12 Agustus 2023. Kejadian penculikan ini dilihat warga setempat, dan kemudian direkam sehingga viral di media sosial.

Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Imam diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas anggota TNI. Salah satu pelaku merupakan anggota dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)