Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Kautsar Widya Prabowo • 25 August 2023 07:20
Jakarta: Uji coba tilang kendaraan tak lolos uji emisi mulai digelar hari ini. Kegiatan ini belum menerapkan kebijakan denda maksima, masih sebatas sosialisasi.
"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ia membeberkan lima titik lokasi penyelenggaran razia emisi kendaraan bermotor. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan bahwa uji coba tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga aparat kepolisian belum memberikan sanksi denda kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Menurutnya, penjatuhan sanksi baru akan dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023. "Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500.000," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan akan menggelar tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi bulan depan. Rencana tilang uji emisi itu dilakukan bersama jajaran TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 September 2023," kata Asep saat rapat di Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.