pemilu
DPS Pemilu 2024 Capai 205 Juta, KPU: Itu Bisa Berubah
18 April 2023 22:44
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Pemilu 2024 lebih dari 205 juta. DPS itu terdiri atas pemilih dalam dan luar negeri. Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan jumlah itu dapat berubah.
"Angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan. Namanya juga DPS sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Selasa (18/4/2023).
Jumlah DPS ditetapkan KPU melalui Surat Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Dari total jumlah DPS, 102 juta pemilih laki-laki, sedangkan 103 juta pemilih perempuan.
Rincian DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten atau kota, 7.277 kecamatan, serta 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri.
Hasyim menegaskan, salinan DPS itu juga disampaikan ke partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di tingkat kabupaten/kota. Hal Itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten/kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu," tuturnya.