Hakim Bakal Konfrontir Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Imbas Kode Keep Silent

Sidang kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Medcom.id/Candra Yuri

Hakim Bakal Konfrontir Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Imbas Kode Keep Silent

Candra Yuri Nuralam • 3 August 2023 22:55

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengulik kode keep silent dalam sebuah pesan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Para pengadil langsung meminta pengonfrontiran saksi.

Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis dan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza terlibat dalam percakapan itu. Konfrontasi dilakukan pekan depan.

"Biar kita tunda persidangan ini. Ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil Feriandi Mirza ya. Biar clear gitu. Hari Selasa, 8 Juli 2023, ya," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.

Maksud keep silent dalam percakapan itu pun tidak jelas. Karenanya, jaksa diminta menghadirkan Mirza dan Maryulis pada persidangan berikutnya.

"Apa maksudnya keep silent, tetap diam. Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia?" ucap Fahzal.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)