NEWSTICKER

Bripka Andry Disersi

Ilustrasi Polri. Medcom.id

Bripka Andry Disersi

Siti Yona Hukmana • 10 June 2023 17:24

Jakarta: Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob yang terlibat kasus setoran ke atasan di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau, disebut sudah lama tidak bertugas atau disersi. Polri mencatat Andry tak dinas selama 57 hari.

"Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini meninggalkan tugas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Juni 2023.

Nandang menyebut anggota Polri yang tidak melaksanakan tugas atau disersi selama tiga hari sudah termasuk pelanggaran disiplin. Selain itu, Bripka Andry disebut tidak memenuhi beberapa kali panggilan yang dilayangkan penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan tidak memenuhi panggilan," ungkap Nandang.

Bripka Andry telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Bripka Andry menjadi buron sejak surat mutasinya dari Batalyon B ke A keluar pada 3 Maret 2023.

Bripka Andry Darma Irawan terlibat kasus setor-setoran ke atasannya Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora. Kasus ini terbongkar berkat curhatan Bripka Andry di media sosial beberapa waktu lalu. Andry bersuara setelah tak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.

Bripka Andry mengeklaim diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer. Kasus ini tengah diusut Bidang Propam Polda Riau.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)

Tag