Lukas Enembe di pengadilan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 13 September 2023 13:56
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sepuluh tahun enam bulan penjara. Vonis itu dinilai pantas buat Lukas.
JPU pada KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan pertimbangan memberatkan dalam tuntutan untuk Lukas. Pertama, dia dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum atas kasus pidana. Lukas juga memiliki tanggungan keluarga.
Dalam persidangan sebelumnya, Lukas pernah memaki jaksa. Dia juga pernah membanting microphone saat dicecar soal aliran dana.
Lukas terlihat tidak senang dengan pertanyaan jaksa. Pengacaranya, Petrus Bala, meminta persidangan dihentikan sebentar saat melihat kliennya mulai meradang.
"Bisa break sebentar Pak? Sepertinya Pak Lukas Enembe sudah tidak kuat lagi," ucap Petrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.