Ilustrasi SPKLU. Foto: Dokumen PLN
Annisa Ayu Artanti • 26 September 2023 16:36
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengklaim terus memberi pengusaha SPKLU kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho mengatakan, dalam memberikan persetujuan lingkungan pemerintah banyak bekerja sama lintas lembaga
"Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah," ujar Nugroho saat Peluncuran Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis Melalui Sistem AMDALnet yang dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa, 26 September 2023.
Selain itu, Nugroho menjelaskan semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet.
Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU. Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini.
Lalu, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.
"Sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama dua jam," jelas Nugroho.
Baca juga: Ambisi Kendaraan Listrik Indonesia Bisa Menular ke Asia Tenggara