Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 19 July 2023 11:55
Jakarta: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 terkait larangan pencatatan pernikahan beda agama. Hidayat mengingatkan SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para hakim seluruh pengadilan di wilayah hukum Indonesia.
"Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan konstitusi dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menolak pengesahan perkawinan beda agama," ujar Hidayat melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2023.
Ia menilai MA telah mendengarkan masukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai elemen masyarakat terkait fenomena dikabulkannya pencatatan perkawinan beda agama oleh pengadilan negeri dalam setahun terakhir. Ia menyebut SEMA dengan rujukan utama UU Perkawinan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
"SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda agama," ungkapnya.
Hidayat berharap tidak ada lagi hakim di Pengadilan Negeri yang mengakali celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. SEMA ini harus menjadi pedoman bersama di lingkungan Peradilan
"Bahwa MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, dan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945, dan karenanya melarang pencatatan pernikahan beda Agama karena tak sesuai dengan UU Pernikahan itu," jelasnya.
Ia mengaku sudah lama mengkritik sikap pengadilan yang mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. Ia mencatat fenomena pencatatan pernikahan beda agama dalam setahun terakhir ini dimulai pada Juni 2022. Ketika itu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
Selanjutnya, hal serupa dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tangerang, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terakhir, pada Juni 2023 dilakukan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.