Mendagri Larang Pencatatan Nikah Beda Agama

Mendagri Tito Karnavian/Medcom.id/Kautsar.

Mendagri Larang Pencatatan Nikah Beda Agama

Kautsar Widya Prabowo • 20 July 2023 16:18

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengikuti keputusan pengadilan mengenai larangan nikah beda agama. Terutama dalam mencatatkan status perkawinan di data kependudukan. 

"Ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam kartu tanda penduduk (KTP)," ujar Tito ditemui di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis, 20 Juli 2023. 

Tito memastikan Kemendagri tidak mencatatkan pernikahan beda agama. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. 

"Pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," kata Tito.

Juru bicara MA Suharto menegaskan SEMA diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait permohonan pencatatan pernikahan beda agama. SEMA itu ditujukan bagi ketua ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. 

"Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang (UU). Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)