Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Dugaan Pidana di LHKPN Pj Bupati Bombana Diselisik
Candra Yuri Nuralam • 13 June 2023 12:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin. Kemungkinan adanya unsur pidana dicari.
"Prinsipnya tadi itu kalau kemudian ada indikasi pidana dan itu korupsi ya pasti prosesnya akan diselesaikan di penindakan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 12 Juni 2023.
Ali menyebut pihaknya tidak segan menindak pejabat bandel yang terendus melakukan tindakan koruptif usai kekayaannya diperiksa. Buktinya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sudah menjadi tersangka.
"Seperti beberapa yang lain seperti yang dua kan sudah naik penyelidikan," tegas Ali.
Burhanuddin pernah diperiksa KPK terkait LHKPN miliknya beberapa waktu lalu. Dia dimintai keterangan karena viral memamerkan harta di media sosial.
Burhanuddin pernah memamerkan motor gede (moge) sampai tas bermerek mahal di media sosial. Dia juga sempat memperlihatkan gaya hidup yang mewah dengan bepergian ke luar negeri.