35 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Pulau Bangka

Barang bukti sabu. (MGN/Rendy F)

35 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Pulau Bangka

Media Indonesia • 26 March 2024 19:36

Pangkalpinang: Ditresnarkoba kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram.

Puluhan kilogram sabu tersebut dibawa 4 orang pelaku. Namun, polisi hanya berhasil meringkus dua pelaku yang diduga sebagai kurir.

Kapolda Babel Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan 35 kilogram sabu ini berhasil digagalkan setelah ada informasi, bahwa akan ada sabu dari Aceh masuk melalui pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat.

"Awalnya dari informasi ada barang haram masuk melalui pelabuhan dengan mobil HRV warna hitam tanggal 22 Maret pukul 06.00WIB," kata Kapolda, Selasa, 26 Maret 2024.
 

Baca juga: Pelaku Industri Rumahan Sabu di Lampung Belajar dari Youtube

Dari Infomasi itu, lanjut Kapolda, tim langsung bergerak dan mendapati ciri-ciri mobil HRV, saat turun dari kapal tim pun langsung menggeledah mobil tersebut. Alhasil, ditemukan sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina sebanyak 35 bungkus yang dimasukkan kedalam dua karung putih. 

"Pelaku ada 4 orang, tapi dua yang berhasil diamankan yakni kurir bernama Handika (26) warga Tempilang Bangka Barat dan Sien (27) warga Ogan Komering Ilir Sumsel. Sedangkan dua lagi masih DPO," ucap dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit Mobil HRV, beberapa ponsel, uang tunai Rp1,3 juta, dan 35 bungkus sabu seberat 35 kg senilai Rp35 miliar. Pihaknya belum bisa memastikan apakah 35 kilogram sabu ini untuk Babel atau sebaliknya untuk daerah lain tapi melalui perlintasan Babel. 

"Ini masih dalam penyelidikan Ditresnarkoba. Para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun atau mati," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)