Mobil Harun Masiku Disita KPK

Mobil Harun Masiku/Medcom.id/Candra

Mobil Harun Masiku Disita KPK

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2024 08:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil milik buronan Harun Masiku, terparkir dua tahun di apartemen Jakarta. Kendaraan itu dibawa KPK.

“Betul, mobil beserta isinya telah disita oleh KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 18 September 2024.

Tessa belum memerinci informasi lebih, soal perkembangan kendaraan tersebut. Rincian informasi tak dibeberkan untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.

“Lebih dari itu, detail segala macam saat tidak dibagi informasinya oleh penyidik,” ucap Tessa.

KPK memastikan buronan itu masih dicari. Informasi yang didapat penyidik tidak bisa dipublikasikan sampai penangkapan dan penahanan dilakukan.

“Penyidik tidak ingin gaduh dan masih bekerja untuk dalam rangka pencarian saudara HM (Harun Masiku) maupun pemenuhan unsur yang perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa.
 

Baca: Penemuan Mobil Dinilai Tanda Harun Masiku Dilindungi Orang Kuat

KPK menemukan mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)