Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ficky Ramadhan • 5 April 2024 13:41
Jakarta: Polisi tak melarang kegiatan bagi-bagi takjil selama Ramadan 1445/2024. Namun, kegiatan tersebut dilarang jika dilakukan dengan kegiatan konvoi.
"Konvoi dan arak-arakan dijalan raya yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Berbagi takjil bisa diberikan kepada pengendara sepeda motor maupun warga tanpa Konvoi dan arak-arakan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat, 5 April 2024.
Susatyo menyampaikan pihaknya tak segan menindak konvoi yang dilakukan para remaja. Tindakan tegas dilakukan untuk mengantisipasi potensi tawuran.
"Kami tidak ingin anak-anak kami harus meregang nyawa sia-sia di jalanan apabila terjadi tawuran saling menyerang menggunakan petasan, menggunakan bambu atau sajam yang bisa menghilangkan nyawa maupun melukai orang lain," ungkap dia.
Baca juga:
Sejumlah Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan di Ciledug, Polisi Akan Tingkatkan Patroli |