Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Mesti Bersikap Negarawan

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Mesti Bersikap Negarawan

Fachri Audhia Hafiez • 16 October 2023 09:52

Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menunjukkan sikap negarawannya dalam memutuskan permohonan uji materi terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK harus menjauh dari cawe-cawe politik dalam memutus gugatan itu hari ini, 16 Oktober 2023.

"Hakim MK adalah satu-satunya hakim yg eksplisit disebut dalam undang-undang dasar harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut 'cawe-cawe' politik lima tahunan," kata Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.

Almuzammil mendesak hakim MK bijak dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK, kata dia, bakal dicap berpolitik oleh publik bila memutuskan gugatan tak sesuai harapan.

"Sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yang negatif kepada MK yang dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang pilpres," ucap Almuzammil.

MK menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Jadwal resmi sidang itu terlihat di laman resmi MK.

Sidang diagendakan membacakan putusan untuk tiga perkara terkait batas usia minimum capres-cawapres. Putusan dibacakan tiga hari sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres, 19-25 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)