Hakim Mahkamah Konsitutsi Suhartoyo. MI/M IRFAN
Theofilus Ifan Sucipto • 13 November 2023 08:07
Jakarta: Hakim Konstitusi Suhartoyo bakal dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik berat.
"MK akan menggelar sidang pleno khusus dengan agenda pengucapan sumpah ketua masa jabatan 2023-2028 pada Senin, 13 November 2023 pukul 10.00 WIB," tulis keterangan resmi MK, Senin, 13 November 2023.
Pengucapan sumpah itu digelar di ruang sidang pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat. Nantinya, Suhartoyo mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
"Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya di hadapan presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan seluruh hakim konstitusi," jelas keterangan MK.
Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/2023. Dalam putusan itu, Anwar diberhentikan sebagai Ketua MK. Kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menggelar pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan MKMK selesai diucapkan.
Pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Suhartoyo sudah memiliki pekerjaan rumah (PR) besar di depan mata. Hal itu, yakni soal putusan yang membuat publik geger.
"Proses pergantian dari Anwar Usman ke Suhartoyo, tugas utamanya bagaimana melakukan koreksi terhadap putusan 90," kata pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu, 12 November 2023.
Herdiansyah mengacu pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu digadang-gadang untuk memuluskan Wali Kota Surakarta sekaligus anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
"Kalau baca suasana kebatinan MKMK (Majelis Kehormatan MK), sudah ada jawaban meski tidak tersirat bahwa perkara pembatalan perkara 90 hanya bisa dilakukan MK sendiri," ujar dia.