Peneliti BRIN: Masyarakat Makin Skeptis dengan Perjalanan Demokrasi

Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto: Dok Metro TV

Peneliti BRIN: Masyarakat Makin Skeptis dengan Perjalanan Demokrasi

Media Indonesia • 28 February 2024 19:06

Jakarta: Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari Letnan Jenderal menjado Jenderal Kehormatan Bintang Empat, menuai kecaman, terutama dari pegiat hak asasi manusia (HAM). Publik mempertanyakan tindakan Jokowi di akhir masa jabatannya ini.

“Dulu di waktu kampanye melawan Prabowo, mengecam atas pelanggaran yang dilakukannya, kini memberikan gelar jenderal kehormatan. Publik makin skeptis atas perjalanan demokrasi ke depan,” ujar peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Lili Romli, kepada Media Indonesia, Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut dia, tindakan Jokowi hanya hanya sebagai pertanda bentuk dukungan yang terang benderang kepada Prabowo. Namun, kata dia, bisa jadi pemberian gelar kehormatan ini ada kaitannya dengan transaksi politik.

“Semoga saja tidak demikian adanya,” tutur Lili.

Sementara itu, Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menuturkan secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal.

“UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” ungkap Haili.

Jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012, Haili berpendapat pemberian kenaikan pangkat ini merupakan tanda tanya besar.

Dalam ketentuan umum, disebutkan kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik. Sedangkan, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung, serta berjasa dalam panggilan tugasnya.

“Dalam dua kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut,” tegas dia.
 

 Baca Juga: 

Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, KontraS: Memperkuat Impunitas


Selain itu, kata Haili, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan Jokowi kepada Prabowo.

Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun. Dengan begitu, Haili mengemukakan keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik.

“Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” ujar dia.

(MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)