Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto- Dok Metro TV
Imanuel R Matatula • 28 February 2024 16:05
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat Kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memperkuat impunitas di Indonesia. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina mengatakan dalam rangkaian prinsip yang diperbarui untuk Perlindungan dan Promosi Hak Asasi Manusia (HAM) Melalui Tindakan Memerangi Impunitas, disebutkan orang yang terlibat pelanggaran HAM tidak boleh bertugas dalam lembaga negara.
"Pejabat dan pegawai publik yang secara pribadi bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM, khususnya yang terlibat di bidang militer, keamanan, polisi, intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga negara," kata Jane, kepada Medcom.id Rabu, 28 Februari 2024.
Jane menilai tindakan Jokowi dengan memberikan apresiasi dan karpet merah bagi terduga pelaku kejahatan HAM di Indonesia tentu memperkuat belenggu impunitas di bumi petiwi. Selain itu, menurut dia, pemberian gelar itu telah merusaka nama baik TNI.
"Lebih dari itu, pemberian gelar kehormatan terhadap Prabowo Subianto jelas-jelas akan merusak nama baik institusi TNI,” ungkap Jane.
Baca:
Prabowo Dinilai Tak Pantas Dapatkan Pangkat Kehormatan Jenderal |