Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto: Dok Metro TV
Medcom • 28 February 2024 14:45
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Korban Kekerasan (KontraS) mengkritik keras kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. Prabowo dinilai tak pantas menerima gelar tersebut karena rekam jejak pada 1998.
“Gelar ini tidak pantas diberikan, mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina kepada Medcom.id, Rabu, 28 Februari 2024.
KontraS menduga pemberian gelar tersebut hanya sekedar langkah politis transaksi elektoral. Jokowi mengabaikan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Prabowo masa lalu.
Baca juga:
Jokowi Didesak Evaluasi Kembali Pemberian Pangkat Kehormatan bagi Prabowo |