Cegah Laporan Kedaluwarsa, Warga Jakarta Diminta Segera Laporkan Pelanggaran Pilkada

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Cegah Laporan Kedaluwarsa, Warga Jakarta Diminta Segera Laporkan Pelanggaran Pilkada

Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2024 17:43

Jakarta: Warga Jakarta diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini guna mencegah laporan tersebut kedaluwarsa.

"Karena laporan harus juga sesuai waktu yang ditentukan, tujuh hari setelah diketahui kan. Ya kalau tujuh hari setelah diketahui, terus hari ke sembilan sepuluh nggak lapor, hari ke lima belas baru lapor, ya kedaluwarsa," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Sakhroji saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 24 November 2024.

Sakhroji mencontohkan soal temuan politik uang tetapi warga tidak langsung melaporkan. Ketika kontestan yang didukung kalah, baru melaporkan pelanggaran itu ke pihak terkait.

"Iya tidak buru-buru disampaikan, disampaikannya setelah mereka merasa, 'Oh ini kita kalah nih', baru disampaikan kan begitu, pada saat terjadi mereka menutup gitu, menyimpan (informasi) lah gitu ya," ujar Sakhroji.
 

Baca juga: 

Bawaslu Jakarta Petakan RT-RW Berpotensi Terjadi Politik Uang



Dia menekankan bahwa Bawaslu bisa segera menindaklanjuti laporan apabila masyarakat juga cepat bereaksi. Bawaslu juga telah menempatkan personel di tiap tingkatan untuk menampung laporan.

"Saya kira kalau ada informasi dari di bawah, kita akan langsung turun untuk memastikan, betul enggak, kan tentu ini harus dipastikan juga," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)