Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2024 17:43
Jakarta: Warga Jakarta diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini guna mencegah laporan tersebut kedaluwarsa.
"Karena laporan harus juga sesuai waktu yang ditentukan, tujuh hari setelah diketahui kan. Ya kalau tujuh hari setelah diketahui, terus hari ke sembilan sepuluh nggak lapor, hari ke lima belas baru lapor, ya kedaluwarsa," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Sakhroji saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 24 November 2024.
Sakhroji mencontohkan soal temuan politik uang tetapi warga tidak langsung melaporkan. Ketika kontestan yang didukung kalah, baru melaporkan pelanggaran itu ke pihak terkait.
"Iya tidak buru-buru disampaikan, disampaikannya setelah mereka merasa, 'Oh ini kita kalah nih', baru disampaikan kan begitu, pada saat terjadi mereka menutup gitu, menyimpan (informasi) lah gitu ya," ujar Sakhroji.
Baca juga:
Bawaslu Jakarta Petakan RT-RW Berpotensi Terjadi Politik Uang |