Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad
P Aditya Prakasa • 29 November 2024 22:47
Bandung: Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menyoroti maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan hingga tak jarang menimbulkan korban jiwa. Kasus tersebut menjadi masalah serius yang sedang dihadapi oleh pemerintah di dunia termasuk Indonesia.
Dia mengatakan, pada 2018, Programe for International Student Assessment (PISA) mencatat, Indonesia menjadi negara peringkat lima di dunia dengan kasus perundungan terbanyak. Kemudian di wilayah Asia Tenggara, Indonesia menduduki peringkat ketiga dengan kasus perundungan terbanyak setalah Filipina dan Brunei.
"Terakhir ada kasus yang memicu kemarahan publik. Di Surabaya, ada siswa yang diminta sujud dan menggonggong di hadapan orang tua dari siswa sekolah lain. Itu ada gurunya menyaksikan dan terjadi di sekolah," kata Syarief dikutip melalui keterangan resmi, Jumat 29 November 2024.
Dia mengatakan, regulasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah cukup efektif.
Namun menurutnya, menilai penanganan perundungan di sekolah tidak dapat diseleasikan di internal saja. Sebab, dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2019, kasus perundungan masih cenderung tinggi.
"Saya khawatir data ini masih relevan atau mendekati. Jadi dibutuhkan pihak yang independen untuk penanganan perundungan di Sekolah. Karena guru bahkan kepala sekolah dapat menjadi pelakunya, bahkan tertinggi. Peserta didik harus punya tempat mengadu selain kepada pihak sekolah," ucap dia
Di samping itu, lanjut dia, perlindungan terhadap pelapor perundungan sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Kementerian PPPA memiliki SAPA 129. Menurutnya, pelapor kasus perundungan harus dianonimkan agar mereka tidak menjadi korban perundungan selanjutnya.
"Jadi harus ada kepastian bagi pelapor dari korba maupun saksi tidak diketahui (anonim). Jadi mereka memiliki rasa aman dan tenang. Kita harus bisa memastikan mekanisme pelaporan ini seperti negara lainnya," kata dia.
Syarif menambahkan, penanganan kasus perundungan seharusnya tidak hanya fokus pada korban tetapi juga memperhatikan saksi. Di negara lain, penanganan kasus perundungan dilakukan secara holistik, tidak hanya fokus pada pelaku dan korban tapi juga saksi agar bertindak.
"Mereka harus berani untuk bersikap, teriak, minta tolong atau langsung membantu. Bukan menjadi ajang tontonan, mereka diam tidak membantu. Ini yang menyebabkan perundungan sulit ditekan," ucap dia.