Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024. Dok. KPK
Candra Yuri Nuralam • 27 November 2024 13:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024. Pencoblosan tetap digelar di dalam rumah tahanan (rutan).
“KPK memfasilitasi bila para tersangka memang punya (hak) suara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Tessa mengatakan cuma tersangka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) wilayah Jabodetabek untuk bisa mencoblos hari ini. Petugas dari tempat pemungutan suara (TPS) setempat akan menyambangi rutan untuk memberikan surat suara.
“Ada petugas dari TPS terdekat yang akan datang ke rutan untuk memberikan kesempatan para tersangka mencoblos,” ucap Tessa.
Baca Juga:
Usai Nyoblos, Cabup Rusli Harap Pilkada Kepulauan Anambas Berjalan Lancar |